Jamin Transparan, Jalur Mandiri Universitas Andalas Diawasi KPK
Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:13 WIB
Dia menjelaskan, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus. "Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," katanya, dikutip dari laman Unand, Sabtu (10/6/2023).
Prof. Mansur menyampaikan, setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas. Sehingga, tegasnya, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Mengacu surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, disebutkan lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
Baca juga: 7 Jalur Seleksi Mandiri Unesa, Ada yang Tanpa Tes Loh!
Prof. Mansur menyampaikan, setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas. Sehingga, tegasnya, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Mengacu surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, disebutkan lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
Baca juga: 7 Jalur Seleksi Mandiri Unesa, Ada yang Tanpa Tes Loh!
Lihat Juga :