Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan
Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:11 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik perubahan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keadilan bagi guru dan dosen sebagai pegawai untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti yang didapatkan aparatur sipil negeri (ASN) lainnya.
“Pekerjaan yang dilakukan para guru dan dosen ini melampaui urusan administrasi dan manajemen yang selama ini digeluti ASN lainnya karena beban menjadi pembimbing, pembina, dan pendidik itu beban cukup berat,” katanya.
Dia menuturkan, kesempatan cuti ini bisa menjadi momentum bagi para guru untuk melakukan refreshing di tengah beratnya tugas mereka dalam mendidik, membina, dan mengurusi anak didik di sekolah maupun kampus. Kesempatan cuti tahunan juga bisa dimanfaatkan untuk membangun hubungan kekeluargaan bagi para guru dan dosen untuk membangun harmoni dan komunikasi secara lebih intensif dengan suami atau istri dan anak.
“Dan dalam konteks kesejahteraan, itu bisa dimanfaatkan oleh keluarga guru untuk semacam studi banding atau mencari alternatif pengetahuan yang sifatnya entrepreneurship untuk menyiapkan masa pensiun,” tuturnya.
Senada, anggota Komisi X DPR yang juga Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat juga menyambut baik kebijakan baru yang memberikan hak cuti bagi para guru dan dosen. “Kalau saya melihat guru dan dosen berhak mendapatkan cuti atau libur, meskipun kebiasaan selama ini diikutkan dengan kebiasaan anak sekolah atau mahasiswa,” tuturnya. (Lihat videonya: Usai Memesan Minuman, Seorang Pengunjung Warkop Tiba-tiba Meninggal)
Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto mengatakan, guru dan dosen memang tetap beraktivitas dan hadir di sekolah selama masa libur anak didiknya. Dia menyarankan semua kegiatan selama libur itu dilakukan di rumah saja.
“Biasanya tidak cuti karena mengikuti libur sekolah yang cukup panjang. Namun, keadaan seperti ini mendorong diperbolehkannya cuti. Liburan sekolah itu kadang sampai satu bulan,” tuturnya.
Pandemi Covid-19 ini sesungguhnya mengajarkan guru dan dosen untuk produktif mengajar dari rumah. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mereka dibuat terbiasa tidak datang ke sekolah dan kampus. Semua itu tidak menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. (Dita Angga/Abdul Rochim/Fahmi Bahtiar)
“Pekerjaan yang dilakukan para guru dan dosen ini melampaui urusan administrasi dan manajemen yang selama ini digeluti ASN lainnya karena beban menjadi pembimbing, pembina, dan pendidik itu beban cukup berat,” katanya.
Dia menuturkan, kesempatan cuti ini bisa menjadi momentum bagi para guru untuk melakukan refreshing di tengah beratnya tugas mereka dalam mendidik, membina, dan mengurusi anak didik di sekolah maupun kampus. Kesempatan cuti tahunan juga bisa dimanfaatkan untuk membangun hubungan kekeluargaan bagi para guru dan dosen untuk membangun harmoni dan komunikasi secara lebih intensif dengan suami atau istri dan anak.
“Dan dalam konteks kesejahteraan, itu bisa dimanfaatkan oleh keluarga guru untuk semacam studi banding atau mencari alternatif pengetahuan yang sifatnya entrepreneurship untuk menyiapkan masa pensiun,” tuturnya.
Senada, anggota Komisi X DPR yang juga Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat juga menyambut baik kebijakan baru yang memberikan hak cuti bagi para guru dan dosen. “Kalau saya melihat guru dan dosen berhak mendapatkan cuti atau libur, meskipun kebiasaan selama ini diikutkan dengan kebiasaan anak sekolah atau mahasiswa,” tuturnya. (Lihat videonya: Usai Memesan Minuman, Seorang Pengunjung Warkop Tiba-tiba Meninggal)
Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto mengatakan, guru dan dosen memang tetap beraktivitas dan hadir di sekolah selama masa libur anak didiknya. Dia menyarankan semua kegiatan selama libur itu dilakukan di rumah saja.
“Biasanya tidak cuti karena mengikuti libur sekolah yang cukup panjang. Namun, keadaan seperti ini mendorong diperbolehkannya cuti. Liburan sekolah itu kadang sampai satu bulan,” tuturnya.
Pandemi Covid-19 ini sesungguhnya mengajarkan guru dan dosen untuk produktif mengajar dari rumah. Dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mereka dibuat terbiasa tidak datang ke sekolah dan kampus. Semua itu tidak menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. (Dita Angga/Abdul Rochim/Fahmi Bahtiar)
(ysw)
tulis komentar anda