Cuti untuk Tenaga Pendidik, Anggota DPR: Itu Hak Guru dan Dosen

Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:02 WIB
"Itu adalah hak para guru dan dosen. Tinggal diatur kapan waktu cuti diambil agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan perkuliahan," kata Andreas kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Ini Rekomendasi Serikat Guru untuk Solusi Persoalan PJJ)

Andreas menerangkan, seharusnya cuti bisa diambil di masa libur sekolah sehingga kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tidak terganggu. Libur sekolah dan kuliah memang memiliki waktu yang panjang bisa sampai satu bulan.

"Masa libur sekolah kan tidak berarti libur bagi guru dan dosen. Mereka tetap harus memeriksa hasil ujian, mempersiapkan bahan-bahan pengajaran, kegiatan akademis lain untuk meningkatkan kapasitas pribadi, seperti seminar," terangnya.

Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto mengatakan, guru dan dosen memang tetap beraktivitas dan hadir di sekolah selama masa libur anak didiknya. Dia menyarankan semua kegiatan selama libur itu dilakukan di rumah saja. Dia memandang pemberian cuti tahunan ini karena tugas guru dan dosen itu cukup melelahkan selama mengajar satu semester.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!