Kemenag Serahkan 100 KMA Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama, Ini Daftarnya

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:30 WIB
Ditjen Pendis kemenag menyerahkan 100 KMA tentang Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di Perguruan Tinggi Keagamaan. Foto/Dok/Kemenag
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ( Ditjen Pendis ) Kemenag menyerahkan 100 Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di Perguruan Tinggi Keagamaan.

Penyerahan KMA gelar akademik tertinggi dosen itu dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.



“Professor merupakan babak baru dalam perjalanan akademik yang harus diikuti dengan tanggungjawab intelektual dan sosial,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/6/2023).

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini berpesan, seorang professor harus bisa responsif terhadap perubahan. “Perubahan dunia akademik dan sosial kemasyarakatan meniscayakan kehadiran guru besar, karena setiap kata-katanya adalah ilmu dan yang dilakukan adalah teladan,” tegasnya.

Dhani melanjutkan, guru besar adalah sebuah awal dalam memasuki ruang baru gelar akademik tertinggi, karenanya harus di topang teknologi yang mendorong perkembangan kelimuan. “Hakekat dari guru besar adalah dia yang tak berhenti belajar," tegasnya.



Jika seorang professor berhenti belajar, lanjutnya, maka itu pertanda kematian yang hakiki, karena, orang yang terpelajar hanyalah pemilik masa lalu dan orang yang terus belajar menjadi pemilih masa depan.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ahmad Zainul Hamdi, yang turut serta dalam penyerahan KMA tersebut mengatakan proses penyerahan KMA Guru Besar ini menjadi sebuah harapan agar membawa kebaikan, minimal meningkatkan akreditasi perguruan tingginya masing-masing.

"Selamat atas gelar akademik tertingginya, terus berkarya dan terus menambah kebaikan dan keutamaan untuk Indonesia," tekan Zainul Hamdi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More