Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:31 WIB
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
Yang Dilarang
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Lihat Juga :