UKT, BKT, dan SPI di Kampus Negeri, Bedakan Ya Biar Tak Rancu

Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:02 WIB

2. BKT

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada sebuah program studi di PTN.Besaran BKT dihitung berdasarkan program studi tanpa dikurangi subsidi pemerintah.

Sebenarnya, UKT adalah sebagian BKT yang ditanggungkan kepada mahasiswa sesuai kondisi ekonominya dan sebagian biaya lainnya ditanggung pemerintah.

3. SPI

Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri pada awal perkuliahan. Besaran SPI ditentukan dari kemampuan ekonomi mahasiswa. Di beberapa kampus, SPI dikenal sebagai IPI (Iuran Pengembangan Institusi).

Bagaimana Cara Penentuan UKT?

Program UKT hanya berlaku bagi mahasiswa PTN yang lolos melalui jalur SNBP/SNMPTN dan UTBK/SNBT. Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri akan mendapat besaran biaya kuliah yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Tapi jangan khawatir, di beberapa perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM).



Bagaimana cara penentuan kelompok UKT? Mahasiswa diharuskan mengisi formulir yang diberikan pihak kampus. Biasanya berisi pertanyaan mengenai gaji, tunjangan, atau penghasilan orang tua.

Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, tapi mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan (mobil & motor), jumlah rumah, dan pengeluaran keluarga. Formulir ini harus diisi sejujur-jujurnya.

Jenis UKT

1. UKT Berkeadilan

UKT Berkeadilan adalah UKT yang ditentukan setelah mahasiswa mengisi formulir. Akan ada beberapa besaran UKT mulai dari Rp500.000 hingga yang paling tinggi mencapai puluhan juta rupiah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More