Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP

Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:58 WIB
Baca juga: UPH Festival 2023: Sambut 4.000 Lebih Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Komitmen Serius Kemdikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, yang lebih dikenal dengan singkatan Permen PPKS.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kemendikbudristek dalam memerangi dan mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.

Permen PPKS ini memberikan fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Ini mencakup berbagai upaya, mulai dari pengenalan, edukasi, hingga prosedur penanganan kasus yang terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!