Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
pengelola program studi.

3. Status Akreditasi Disederhanakan



Sebelumnya

Akreditasi perguruan tinggi dan prodi sebelumnya terdiri dari berbagai statis seperti Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul

Sesudah

- Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status:

Tidak Terakreditasi

Terakreditasi

- Akreditasi Program Studi:

Tidak Terakreditasi

Terakreditasi

Terakreditasi Unggul

Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional

Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti

Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM

Standar LAM harus melampaui SN Dikti

Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional

4. Biaya Akreditasi Wajib Ditanggung Pemerintah

Sebelum

Biaya akreditasi program studi oleh LAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!