Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
dibebankan pada perguruan tinggi.

Sesudah

- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status

terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.

- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk

status terakreditasi.

- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen

untuk status terakreditasi unggul.

5. Akreditasi Dapat Dilakukan pada Tingkat Unit Pengelola Prodi



Sebelum

Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data

yang berulang.

Sesudah

Pada Merdeka Belajar 26 ini proses akreditasi kini dapat dilaksanakan pada tingkat unit pengelola program studi yaitu departemen/ jurusan/sekolah/fakultas, sehingga data yang

sama dapat diserahkan sekaligus untuk beberapa

program studi.

Demikian penjelasan mengenai perubahan yang terjadi pada akreditasi pendidikan tinggi pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!