Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan hari ini, Selasa (29/8/2023). Apa saja perubahan yang terjadi pada proses akreditasi perguruan tinggi ?
Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Selain itu guna menunjang SDM ungggul dan sebagai tulang punggung inovasi.
Dia menyampaikan, sejak Merdeka Belajar hadir pada 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar fokus pada transformasi pendidikan tinggi. Hal ini bukanlah tanpa alasan.
"Pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat. Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, " katanya, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib
Dikutip dari Paparan Merdeka Belajar Episode ke-26 dari Kemendikbudristek, berikut ini perubahan yang terjadi pada sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
- Akreditasi diperbarui otomatis setiap 5 tahun
- Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi
- Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saj bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/prodi
- Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tak perlu lagi mengikuti proses akreditasi nasional
- Sebelumnya akreditasi perguruan tinggi dan prodi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul). Kini status akreditasinya disederhanakan
- Sebelumnya Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi. Kini Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun
LAM.
Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.
Sebelumnya
Akreditasi perguruan tinggi dan prodi sebelumnya terdiri dari berbagai statis seperti Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul
Sesudah
- Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
- Akreditasi Program Studi:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
Terakreditasi Unggul
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional
Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
Biaya akreditasi program studi oleh LAM
dibebankan pada perguruan tinggi.
Sesudah
- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status
terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.
- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk
status terakreditasi.
- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen
untuk status terakreditasi unggul.
Sebelum
Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data
yang berulang.
Sesudah
Pada Merdeka Belajar 26 ini proses akreditasi kini dapat dilaksanakan pada tingkat unit pengelola program studi yaitu departemen/ jurusan/sekolah/fakultas, sehingga data yang
sama dapat diserahkan sekaligus untuk beberapa
program studi.
Demikian penjelasan mengenai perubahan yang terjadi pada akreditasi pendidikan tinggi pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Selain itu guna menunjang SDM ungggul dan sebagai tulang punggung inovasi.
Dia menyampaikan, sejak Merdeka Belajar hadir pada 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar fokus pada transformasi pendidikan tinggi. Hal ini bukanlah tanpa alasan.
"Pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat. Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, " katanya, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib
Dikutip dari Paparan Merdeka Belajar Episode ke-26 dari Kemendikbudristek, berikut ini perubahan yang terjadi pada sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
5 Perubahan pada Akreditasi Pendidikan Tinggi
1. Proses Reakreditasi
- Akreditasi diperbarui otomatis setiap 5 tahun
- Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi
- Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saj bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/prodi
- Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tak perlu lagi mengikuti proses akreditasi nasional
2. Beban Administrasi dan Finansial Akreditasi
- Sebelumnya akreditasi perguruan tinggi dan prodi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul). Kini status akreditasinya disederhanakan
- Sebelumnya Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi. Kini Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun
LAM.
Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.
3. Status Akreditasi Disederhanakan
Sebelumnya
Akreditasi perguruan tinggi dan prodi sebelumnya terdiri dari berbagai statis seperti Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul
Sesudah
- Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
- Akreditasi Program Studi:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
Terakreditasi Unggul
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional
Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
4. Biaya Akreditasi Wajib Ditanggung Pemerintah
SebelumBiaya akreditasi program studi oleh LAM
dibebankan pada perguruan tinggi.
Sesudah
- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status
terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.
- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk
status terakreditasi.
- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen
untuk status terakreditasi unggul.
5. Akreditasi Dapat Dilakukan pada Tingkat Unit Pengelola Prodi
Sebelum
Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data
yang berulang.
Sesudah
Pada Merdeka Belajar 26 ini proses akreditasi kini dapat dilaksanakan pada tingkat unit pengelola program studi yaitu departemen/ jurusan/sekolah/fakultas, sehingga data yang
sama dapat diserahkan sekaligus untuk beberapa
program studi.
Demikian penjelasan mengenai perubahan yang terjadi pada akreditasi pendidikan tinggi pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)