Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP

Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:58 WIB
loading...
Berantas Kekerasan Seksual...
Kepala LLDikti Wilayah III Prof. Toni Toharudin. Foto/Humas LLDikti III.
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berupaya menghapus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti) Wilayah III pun menjalin kerja sama dengan Universitas Pancasila (UP) untuk mendukung upaya tersebut.

LLDikti Wilayah III menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pancasila dalam rangka sinergitas di bidang kehumasan. Kerja sama yang dijalin terdiri dari pengelolaan media dan proyek Higher Education Roadshow yang akan digarap bersama antar 2 institusi, Senin (28/8/2023).

Higher Education Roadshow merupakan proyek yang digagas oleh LLDikti Wilayah III melalui program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Dalam Perjanjian Kerja Sama ini, nantinya LLDikti Wilayah III, mahasiswa, media, serta Universitas Pancasila, khususnya Fakultas Psikologi akan berkolaborasi dalam memberantas kekerasan seksual di kalangan remaja.

Selain dalam mengampanyekan anti kekerasan seksual, proyek ini juga sebagai peningkat Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan LLDikti, serta mendukung transformasi pendidikan tinggi. Melalui kolaborasi lintas kerja dan lintas disiplin ilmu, insan pendidikan tinggi dapat menginspirasi, melakukan tutur tular, melakukan langkah-langkah proaktif dalam menjalankan misi pendidikan tinggi.

Baca juga: UPH Festival 2023: Sambut 4.000 Lebih Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Komitmen Serius Kemdikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, yang lebih dikenal dengan singkatan Permen PPKS.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kemendikbudristek dalam memerangi dan mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.

Permen PPKS ini memberikan fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Ini mencakup berbagai upaya, mulai dari pengenalan, edukasi, hingga prosedur penanganan kasus yang terjadi.

Baca juga: Apa yang Membuat Kuliah Kedokteran Mahal? Ini 4 Alasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3059 seconds (0.1#10.140)