Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
loading...
A
A
A
Melalui regulasi ini, diharapkan lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua individu tanpa memandang gender atau latar belakang.
Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Toni Toharudin mengatakan, kolaborasi yang terjalin ini juga akan mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
“Permen PPKS dan IKU 6 menjadi langkah awal yang penting. Namun, implementasi dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci kesuksesan dalam memastikan bahwa tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi benar-benar tercapai,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno menuturkan, dalam jangka panjang, upaya ini akan membantu menciptakan pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan bermutu bagi generasi mendatang, serta menghormati hak setiap warga negara, khususnya di Universitas Pancasila, LLDikti Wilayah III, serta kampus-kampus lainnya di DKI Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Toni Toharudin mengatakan, kolaborasi yang terjalin ini juga akan mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
“Permen PPKS dan IKU 6 menjadi langkah awal yang penting. Namun, implementasi dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci kesuksesan dalam memastikan bahwa tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi benar-benar tercapai,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno menuturkan, dalam jangka panjang, upaya ini akan membantu menciptakan pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan bermutu bagi generasi mendatang, serta menghormati hak setiap warga negara, khususnya di Universitas Pancasila, LLDikti Wilayah III, serta kampus-kampus lainnya di DKI Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(nnz)