Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:20 WIB
loading...
Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26. Merdeka Belajar kali ini mengusung tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Ada sejumlah perubahan pada proses standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah biaya akreditasi kini gratis alias akan dibebankan ke negara.

Nadiem pada paparannya saat peluncuran Merdeka Belajar ke-26 ini menjelaskan, contoh transformasi terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasinya yang akan lebih sederhana.

"Biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” katanya, melalui siaran pers, Selsa (29/8/2023).

Baca juga: Cikal Bakal Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia, Ini Sejarahnya

Alumnus Harvard Business School ini kemudian menjelaskan contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” ucapnya.

Merdeka Belajar Episode ke-26 dinilai Kemendikbudristek lebih memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

Baca juga: 6 Cara Meningkatkan Akreditasi Kampus Agar Berpredikat Unggul, Ini Strateginya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)