Sekolah Pajak Vs Kursus Pajak, Berbeda Atau Sama? Ini Jawabannya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:13 WIB
Dalam sistem pembelajaran, sekolah pajak terdapat sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajak tentunya memiliki ketentua khusus yang telah diatur oleh pemerintah melalui lembaga pendidikan Indonesia.
Sedangkan kursus pajak, tergantung dari pihak yang membuka kursus tersebut atau dengan kata lain, setiap Lembaga kursus memiliki ketentuan dan aturan sendiri.
Jika semua sekolah pajak mewajibkan pengajarnya memiliki keahlian di bidang pajak disertai dengan pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di kursus pajak tidak memiliki ketentuan khusus. Memiliki jenjang pendidikan tinggi hanya opsional.
Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang hanya memiliki keahlian di bidang pajak bisa membuka kursus pajak, namun untuk mengajar di sekolah pajak, orang tersebut harus memiliki riwayat pendidikan formal yang mumpuni di bidang perpajakan.
Setiap sekolah apapun jenisnya pasti harus memenuhi standar pemerintah di bidang kelembagaan pendidikan, jadi setiap sekolah tidak bisa langsung mendirikan dan mengajarkan sepada siswa begitu saja atau dengan kata lain sekolah merupakan kelembagaan yang resmi. Sedangkan kursus terdapat berbagai jenis, mulai dari kursus resmi hingga yang tidak resmi.
Bagi seorang yang ingin terjun dalam dunia perpajakan sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengikuti kursus saja. Ibarat kalau kita makan, kursus itu merupakan makanan pelengkap.
Nah, maka dari itu bagi kalian yang memang jenjang kariernya ingin lebih tinggi tidak cukup lulus sekolah hanya mengambil kursus atau sertifikasi pajak saja, tapi setidaknya menempuh pendidikan jejang S1 dalam perpajakan lalu disempurnakan dengan mengikuti kursus ataupun sertifikasi pajak.
Sedangkan kursus pajak, tergantung dari pihak yang membuka kursus tersebut atau dengan kata lain, setiap Lembaga kursus memiliki ketentuan dan aturan sendiri.
3. Pengajar
Jika semua sekolah pajak mewajibkan pengajarnya memiliki keahlian di bidang pajak disertai dengan pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di kursus pajak tidak memiliki ketentuan khusus. Memiliki jenjang pendidikan tinggi hanya opsional.
Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang hanya memiliki keahlian di bidang pajak bisa membuka kursus pajak, namun untuk mengajar di sekolah pajak, orang tersebut harus memiliki riwayat pendidikan formal yang mumpuni di bidang perpajakan.
4. Jenis
Setiap sekolah apapun jenisnya pasti harus memenuhi standar pemerintah di bidang kelembagaan pendidikan, jadi setiap sekolah tidak bisa langsung mendirikan dan mengajarkan sepada siswa begitu saja atau dengan kata lain sekolah merupakan kelembagaan yang resmi. Sedangkan kursus terdapat berbagai jenis, mulai dari kursus resmi hingga yang tidak resmi.
5. Jenjang Karier
Bagi seorang yang ingin terjun dalam dunia perpajakan sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengikuti kursus saja. Ibarat kalau kita makan, kursus itu merupakan makanan pelengkap.
Nah, maka dari itu bagi kalian yang memang jenjang kariernya ingin lebih tinggi tidak cukup lulus sekolah hanya mengambil kursus atau sertifikasi pajak saja, tapi setidaknya menempuh pendidikan jejang S1 dalam perpajakan lalu disempurnakan dengan mengikuti kursus ataupun sertifikasi pajak.
tulis komentar anda