Ini Kisaran Besar Gaji Rektor Universitas Negeri
Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:33 WIB
Penggajian dosen dan rektor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri. Menurut peraturan tersebut, besar gaji PNS termasuk dosen dan rektor PNS, ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerja. Berikut besaran gaji dosen PNS.
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca juga: Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca juga: Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
tulis komentar anda