Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
Ini Aturan Terbaru di...
Melalui Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah aturan terbaru terkait Perguruan Tinggi. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ini sejumlah aturan terbaru seputar Perguruan Tinggi dan mahasiswa. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait perguruan tinggi dan juga mahasiswa. Sejumlah aturan anyar ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan tinggi.

Sejumlah Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi Tahun 2023

1.Skripsi Tak Wajib Lagi Bagi Jenjang S1


Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan jenjang Sarjana (S1) atau Dipoma 4 (D4) Skripsi yang awalnya menjadi syarat kelulusan kini telah dihapus. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis

2.Syarat Lulus Kuliah Bisa Diganti dengan Tugas Akhir


Kemudian bagi mahasiswa yang belum belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.



Menurut Nadiem, perubahan ini dilakukan karena setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan lagi secara rinci di Standar Nasional Pendidikan tinggi."Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.

3.Pemerintah Tanggung Biaya Akreditasi Kampus


Di samping itu, Kemedikbudristek juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh ditanggung perguruan tinggi. Perubahan ini juga berkaitan dengan proses akreditasi prodi. Menurut Nadiem, proses akreditasi menyebabkan permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.

Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

• Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

• Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b.Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah

• LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:

a. Mengajukan status terakreditasi unggul

b. Diduga mengalami penurunan mutu

c. Status akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir

d. Mengajukan status terakreditasi secara internasional

4.Tesis dan Disertasi Mahasiswa Tak Wajib Masuk Jurnal


Pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir--buat mereka wajib, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023)

Aturan S2 di Permendikbudristek Terbaru

• Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester

• Mahasiswa magister dan magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

• Kompetensi utama lulusan magister yaitu minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif

• Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

Aturan S3 di Permendikbudristek Terbaru

• Masa tempuh kurikulum program doktor atau doktor terapan dirancang sepanjang 6 semester, dengan 2 semester pembelajaran mendukung penelitian dan 4 semester penelitian

• 2 semester pembelajaran doktor atau dokter terapan dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang punya pengetahuan serta kompetensi mencukupi untuk melakukan penelitian

• Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis



• Kompetensi lulusan doktor yaitu minimal menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji

• Kompetensi lulusan doktor terapan yaitu minimal mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

5.Aturan Baru IPK Mahasiswa

Indeks prestasi atau IP tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Ketentuan di atas berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Nah, mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Aturan IP Mahasiswa di Permendikbudristek Baru No 53 Tahun 2023

• Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)

• Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:

A. setara dengan 4

B setara dengan 3

C setara dengan 2

D setara dengan 1

E setara dengan 0

• Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut

• Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

• Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)

• IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)