Ini Kisaran Besar Gaji Rektor Universitas Negeri
Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:33 WIB
Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor. Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e. Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Itulah informasi mengenai kisaran besar gaji rektor universitas negeri di Indonesia.
Lihat Juga: Profil Unesa, Kampus di Surabaya yang Memberi Marselino Ferdinan Beasiswa Kuliah sampai Lulus
Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor. Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e. Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Itulah informasi mengenai kisaran besar gaji rektor universitas negeri di Indonesia.
Lihat Juga: Profil Unesa, Kampus di Surabaya yang Memberi Marselino Ferdinan Beasiswa Kuliah sampai Lulus
(nnz)
tulis komentar anda