Ini Kisaran Besar Gaji Rektor Universitas Negeri

Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:33 WIB
loading...
Ini Kisaran Besar Gaji...
Berapa besaran gaji rektor universitas negeri? Pertanyaan ini menarik untuk diketahui jawabannya.Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Berapa besaran gaji rektor universitas negeri? Pertanyaan ini menarik untuk diketahui jawabannya. Sebab, rektor merupakan jabatan tertinggi di sebuah universitas.

Jabatan tersebut mensyaratkan sejumlah kriteria bagi siapa pun yang berminat menempatinya.

Mengutip laman Universitas Indonesia mengenai syarat rektor dalam pemilihan rektor baru, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon rektor adalah belum berusia 60 tahun saat dilantik menjadi rektor berdasarkan jadwal yang ditetapkan.

Selain itu, seorang rektor haruslah telah mengenyam pendidikan doktor atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berdasarkan tanda lulus yang sah.

Baca juga: Wujudkan Visi World Class University, Rektor MNC University Ungkap Strategi Perkuat SDM

Bila calon rektor merupakan lulusan luar negeri, maka ia harus berpendidikan doktor dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti.

Berdasarkan peraturan, masa jabatan rektor pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah adalah selama empat tahun. Setelah masa jabatan tersebut selesai, rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Lantas, selama memimpin perguruan tinggi, berapa besaran gaji rektor universitas negeri? Perlu diketahui bahwa besar gaji dosen dan rektor PTN bervariasi.

Besaran Gaji Rektor Universitas Negeri

Dikutip dari laman Asosiasi Dosen Perkadosi, dosen PTN termasuk PNS golongan III (III/a sampai III/d) dan golongan IV (IV/a sampai IV/e).

Penggajian dosen dan rektor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri. Menurut peraturan tersebut, besar gaji PNS termasuk dosen dan rektor PNS, ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerja. Berikut besaran gaji dosen PNS.

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca juga: Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor. Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e. Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Itulah informasi mengenai kisaran besar gaji rektor universitas negeri di Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)