Dukung Permendikbudristek 53, Ini 8 Tugas Akhir yang Berlaku di IPB University
Minggu, 03 September 2023 - 16:00 WIB
JAKARTA - IPB University menyambut baik kebijakan skripsi tidak wajib lagi bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tertuang di Permendikbudristek No 53/2023. Rektor IPB University Prof Arif Satria pun menyampaikan mekanisme tersebut sudah diterapkan oleh IPB University sejak 2019.
“Di IPB University, kebijakan tentang tidak wajib skripsi sudah dijalankan sejak 2019. Namun, tugas akhir tetap ada, seperti business plan dan laporan proyek lapang atau riset,” ujarnya, melalui siaran pers, Minggu (3/9/2023).
Prof Arif menandaskan, IPB University mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) ini. “Kami mendukung kebijakan tersebut karena hal tersebut sesuai dengan apa yang selama ini dijalankan IPB University. Kebijakan ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk mengatur sendiri kegiatan akademiknya,” ucapnya.
Di IPB University, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Rektor IPB Nomor 27/IT3/PP/2019 tentang Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Tugas Akhir Mahasiswa. Dalam peraturan itu, diterangkan bahwa sumber kegiatan tugas akhir bervariasi.
Baca juga: Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, Partai Perindo Wanti-wanti Kampus Nakal Jadi Pabrik Ijazah
Pada Kurikulum 2020 IPB (K2020) yang terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), terdapat 8 model pembelajaran termasuk mekanisme tugas akhir.
1. Magang industri + tugas akhir di semester 8
2. Magang industri 2 semester + terintegrasi tugas akhir di semester 7 dan 8
3. Exchange programs di luar negeri (terprogram) di semester 7
“Di IPB University, kebijakan tentang tidak wajib skripsi sudah dijalankan sejak 2019. Namun, tugas akhir tetap ada, seperti business plan dan laporan proyek lapang atau riset,” ujarnya, melalui siaran pers, Minggu (3/9/2023).
Prof Arif menandaskan, IPB University mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) ini. “Kami mendukung kebijakan tersebut karena hal tersebut sesuai dengan apa yang selama ini dijalankan IPB University. Kebijakan ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk mengatur sendiri kegiatan akademiknya,” ucapnya.
Di IPB University, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Rektor IPB Nomor 27/IT3/PP/2019 tentang Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Tugas Akhir Mahasiswa. Dalam peraturan itu, diterangkan bahwa sumber kegiatan tugas akhir bervariasi.
Baca juga: Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, Partai Perindo Wanti-wanti Kampus Nakal Jadi Pabrik Ijazah
Pada Kurikulum 2020 IPB (K2020) yang terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), terdapat 8 model pembelajaran termasuk mekanisme tugas akhir.
Kedelapan mekanisme tugas akhir tersebut adalah:
1. Magang industri + tugas akhir di semester 8
2. Magang industri 2 semester + terintegrasi tugas akhir di semester 7 dan 8
3. Exchange programs di luar negeri (terprogram) di semester 7
Lihat Juga :
tulis komentar anda