Apakah Profesor dan Guru Besar Sama? Simak Penjelasannya

Sabtu, 09 September 2023 - 13:18 WIB

Apakah Profesor dan Guru Besar Sama?



Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi yang bisa dicapai oleh seorang dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan pendidikan tinggi.

Untuk mencapai level guru besar, seorang dosen harus melewati persyaratan ketat yang melibatkan pengabdian selama minimal 10 tahun, menyelesaikan pendidikan S3, dan publikasi ilmiah yang berkualitas.

Baca Juga Apakah Gelar S3 Sama Seperti Profesor? Ini Penjelasannya

Di sisi lain, profesor adalah gelar yang diberikan kepada dosen yang telah mencapai jabatan fungsional guru besar sebagai penghargaan atas kontribusi akademik yang luar biasa. Proses mencapai posisi ini melibatkan upaya, pengabdian, dan pencapaian akademik yang tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!