Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP

Senin, 18 September 2023 - 11:36 WIB


Masa Berlaku Surat Izin Praktik



• SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

• SIP Internsip sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 (satu) tahun.

• SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.

• SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

Sesuai Permenkes N0. 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran Pasal 14 dijelaskan :

• SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

• Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.

• Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More