Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP

Senin, 18 September 2023 - 11:36 WIB
loading...
Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP
Untuk bisa berpraktik sebagai seorang dokter baik di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi, maka seseorang harus mengantongi Surat Ijin Praktik (SIP). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dokter gadungan atau dokteroid yang melibatkan pria lulusan SMA di Surabaya, Susanto membuat banyak orang terkejut. Pasalnya pelaku yang menggunakan data pribadi orang lain bisa berpraktik sebagai dokter selama dua tahun di sebuah klinik Surabaya.

Dari hasil penyelidikan pihak berwajib diketahui juga bahwa pria lulusan SMA itu telah mengelabui sejumlah klinik dan RS sejak 2006 untuk berpraktik sebagai dokter. Bahkan hebatnya lagi Susanto juga pernah berpraktik sebagai dokter spesialis obgyn.

Bagaimana kasus dokter gadungan Susanto ini bisa terjadi? Berkaca dari kasus tersebut, sebenarnya apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum bisa berpraktik sebagai seorang dokter di Indonesia? Bagaimana persyaratan mendapat Surat Izin Praktik (SIP)? Artikel kali ini akan membahasnya secara jelas dan tuntas.

Mengenal Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum

Dokter umum merupakan tenaga medis yang berfokus pada pengobatan masalah Kesehatan dan gejala umum yang dialami oleh pasien. Lebih singkatnya dokter umum berperan dalam memberikan pelayanan tingkat pertama. Di mana, dokter umum akan memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal dan merujuk pasien untuk ke dokter spesialis bila diperlukan.

Dalam lingkungan masyarakat dokter umum bisa bekerja di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi. Sama seperti dokter-dokter praktik pada umumnya. Untuk membuka praktik diperlukan SIP dokter umum. Setelah dokter umum sudah mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik), maka bisa langsung menjalankan kegiatan praktik.


Persyaratan Membuat Surat Izin Praktik (SIP)

Secara garis besar, syarat membuat surat izin praktek tidak jauh berbeda dengan profesi dokter lainnya. Menurut UU no 29 tahun 2009 pasal 38 terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIP di antaranya :

• Fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)

• Memiliki surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktik

• Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktik

• Memiliki surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter atau dokter gigi. Yang bekerja pada instansi pelayanan Kesehatan pemerintah / pelayanan Kesehatan lain

• Pas photo berwarna ukuran 4x6 3 lembar dan 3x4 2 lembar

Setelah mendapatkan SIP dokter umum, kamu bisa menjalankan kegiatan praktik mandiri. Membangun tempat praktik dokter tidaklah sembarangan. Terdapat persyaratan khusus untuk bagunan praktik dokter.

Seperti, desain bangunan yang tata letaknya diatur sedemikian rupa. Arsitektur bangunan yang memperlihatkan fungsi sebagai fasilitas Kesehatan. Terdapat beberapa jenis ruangan misalnya ruang pendaftaran / ruang administrasi.

Selain itu juga persyaratan komponen bangunan dan material. Agar praktik perorangan yang kamu tengah jalankan berjalan dengan maksimal. Serang dokter wajib melakukan manajemen praktik dan manajemen keselamatan pasien dengan baik. sehingga pasien merasa nyaman saat melakukan pemeriksaan Kesehatan di tempat anda praktik.

Siapa yang Menertibkan SIP?


SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktik dokter yang akan kamu laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Menyebutkan pemerintah mengatur penempatan tenaga Kesehatan sebagai pemerataan pelayanan Kesehatan.

Selain untuk mengatur distribusi dan ketertiban. Pemberian Surat Izin Praktik (SIP) akan mempermudah pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter umum di daerah tersebut. SIP yang sudah ditertibkan masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Begitupun saat dokter umum ingin menghentikan praktiknya, seorang dokter wajib memberitahu kepada dinas Kesehatan kabupaten / kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan dengan pengembalian SIP. Serta dinas Kesehatan Kabupaten / kota wajib mengembalikan fotokopi STR yang telah dilegalisasi oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) milik dokter.


Masa Berlaku Surat Izin Praktik


• SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

• SIP Internsip sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 (satu) tahun.

• SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.

• SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 (lima) tahun.

Sesuai Permenkes N0. 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran Pasal 14 dijelaskan :

• SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

• Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.

• Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)