Sejarah Panjang PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara hingga Jadi Bagian ASN
Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB
Namun, di zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, kinerja PNS disoroti karena dinilai menjadi alat politik pemerintahan. Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri (Korpri). Alih-alih menjadi organisasi menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto.
Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Beleid ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 jo Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sejak tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Secara singkat, bisa dipahami bahwa PNS adalah pegawai tetap, sedangkan P3K adalah pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.
Era Reformasi, PNS Bagian dari ASN
Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Beleid ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 jo Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sejak tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Secara singkat, bisa dipahami bahwa PNS adalah pegawai tetap, sedangkan P3K adalah pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.
(wyn)
Lihat Juga :