Sejarah Panjang PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara hingga Jadi Bagian ASN

Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB


Demi menyempurnakan pendayagunaan pegawai negara, pemerintah saat itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Kemudian pemerintah kembali menyempurnakan konsep pegawai negeri, pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dilakukan program efisiensi aparatur negara. Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.

Korpri Lahir di Masa Orde Baru



Di tahun 1966 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP). Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang.

Tepatnya, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen. Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Baca juga: Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK

Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!