PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta
Senin, 25 September 2023 - 10:44 WIB
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, atau pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memenuhi kualifiksi pendidikan yang dibutuhkan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian resmi dan masih berlaku
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bukan PNS, CPNS, dan anggota TNI/POLRI
10. Tidak pernah melakukan dan atau terliabt tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
11. Memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kemendikbudristek dan transkrip nilai asli dan scan surat keputusan hasil konversi nilai IPK Kemendikbudristek
12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, atau pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memenuhi kualifiksi pendidikan yang dibutuhkan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian resmi dan masih berlaku
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bukan PNS, CPNS, dan anggota TNI/POLRI
10. Tidak pernah melakukan dan atau terliabt tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
11. Memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kemendikbudristek dan transkrip nilai asli dan scan surat keputusan hasil konversi nilai IPK Kemendikbudristek
12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
Lihat Juga :