PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta

Senin, 25 September 2023 - 10:44 WIB
3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, atau pegawai swasta

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik

6. Memenuhi kualifiksi pendidikan yang dibutuhkan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian resmi dan masih berlaku

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bukan PNS, CPNS, dan anggota TNI/POLRI

10. Tidak pernah melakukan dan atau terliabt tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya

11. Memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kemendikbudristek dan transkrip nilai asli dan scan surat keputusan hasil konversi nilai IPK Kemendikbudristek

12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!