Mengenal Perbedaan Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude

Selasa, 26 September 2023 - 18:17 WIB
Predikat ini diberikan kepada mahasiswa yang memiliki IPK di atas 3,50 hingga 3,79. Selain IPK yang memuaskan, pihak kampus juga mempertimbangkan masa studi mahasiswa bersangkutan serta nilai pada seluruh mata kuliah.

2. Magna Cumlaude



Mahasiswa dapat meraih predikat ini jika IPK akhirnya berada di atas 3,79 hingga 3,99. Mahasiswa dengan predikat Magna Cumlaude lulus “Dengan pujian besar”.

3. Summa Cumlaude



Predikat ini merupakan predikat tertinggi dari cum laude. Mahasiswa yang mendapatkan predikat ini harus memiliki IPK akhir di atas 3,99 atau sempurna, yaitu 4,00. Mahasiswa yang lulus dengan menyandang predikat Summa Cumlaude berarti lulus “dengan pujian tertinggi”.

Mendapatkan predikat cumlaude, magna cum laude, dan summa cum laude tentu saja merupakan prestasi yang membanggakan bagi mahasiswa dan orang-orang di sekitarnya. Selain itu, predikat ini tentunya akan memberikan beberapa keuntungan bagi lulusan universitas.

Untuk meraihnya, mahasiswa harus memiliki strategi atau tips yang tepat. Hingga saat ini banyak tokoh publik di Indonesia yang berhasil meraih predikat ini dari universitas-universitas ternama.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!