Kemenkes Buka 154 Formasi Tenaga Dosen di CPNS 2023, Ini Kualifikasi Pendidikannya
Rabu, 27 September 2023 - 14:41 WIB
Alokasi Kebutuhan Berdasarkan Jabatan
Alokasi kebutuhan berjumlah 154 tenaga dosen. Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui lamanhttps://casn.kemkes.go.id.Untuk deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
Pemberian penghasilan pegawai pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dipengaruhi oleh pendapatan Poltekkes secara umum, jenis jabatan fungsional yang diduduki, kehadiran, jumlah penugasan dari pimpinan, pencapaian target kinerja pelayanan unit dan target kinerja pelayanan individu, serta faktor lainnya.
Persyaratan Umum pada CASN 2023 Kementerian Kesehatan
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Ketentuan batas usia: a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di lamanhttps://sscasn.bkn.go.id;
ยท Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
tulis komentar anda