Kemenkes Buka 154 Formasi Tenaga Dosen di CPNS 2023, Ini Kualifikasi Pendidikannya

Rabu, 27 September 2023 - 14:41 WIB
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Persyaratan Khusus pada CASN 2023 Kementerian Kesehatan

1. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazahdan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More