Mau Daftar ASN 2023? Begini Cara Membeli dan Memasang e- Materai CPNS untuk Semua Formasi
Sabtu, 30 September 2023 - 10:35 WIB
5. Tempatkan materai elektronik.
6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
• Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp10 ribu.
• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
• Artinya, e-Meterai juga memiliki status yang setara dengan dokumen fisik
6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
• Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp10 ribu.
• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
• Artinya, e-Meterai juga memiliki status yang setara dengan dokumen fisik
(wyn)
tulis komentar anda