Jadwal Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Jangan Sampai Terlewat
Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:26 WIB
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi yang dimaksud dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut ini:
5. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
6. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
7. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
8. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
9. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali palin banyak Rp4 juta setiap bulan yang ketika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.Calon penerima dari kriteria ini wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi yang dimaksud dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut ini:
5. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
6. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
7. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
8. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
9. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali palin banyak Rp4 juta setiap bulan yang ketika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.Calon penerima dari kriteria ini wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lihat Juga :
tulis komentar anda