Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:53 WIB
- Kartu keluarga (KK)

- Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar

- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah menggunakan formulir yang telah disediakan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas)

- Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Panselnas

- Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Panselnas

Berkas Khusus Pelamar Disabilitas SSCASN 2023



- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Panselnas
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More