Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:53 WIB
- Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar

- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah menggunakan formulir yang telah disediakan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas)

- Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Panselnas

- Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Panselnas

Berkas Khusus Pelamar Disabilitas SSCASN 2023



- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Panselnas

Setelah data dan berkas sudah lengkap, berkas pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023 harus diunduh melalui laman resmi SSCASN dengan format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas. Pelamar juga harus memastikan bahwa berkas yang diunggah sudah benar, lengkap, dan sesuai dengan persyaratan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More