KJP Plus akan Dicairkan Kembali November 2023, Ini Cara Cek Penerimaannya
Jum'at, 03 November 2023 - 14:37 WIB
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan (biaya personal) + Rp170.000/bulan (SPP SMP/MTs swasta)
3. SMA/MA: Rp420.000/bulan (biaya personal) + Rp290.000/bulan (SPP SMA/MA swasta).
4. SMK: Rp450.000/bulan (biaya personal) + Rp240.000/bulan (SPP SMK swasta) .
5. PKBM: Rp300.000/bulan.
6. Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp1.800.000/semester.
Demikian tadi informasi pencairan KJP Plus yang akan disalurkan kembali November 2023 ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
3. SMA/MA: Rp420.000/bulan (biaya personal) + Rp290.000/bulan (SPP SMA/MA swasta).
4. SMK: Rp450.000/bulan (biaya personal) + Rp240.000/bulan (SPP SMK swasta) .
5. PKBM: Rp300.000/bulan.
6. Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp1.800.000/semester.
Demikian tadi informasi pencairan KJP Plus yang akan disalurkan kembali November 2023 ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(nnz)
tulis komentar anda