Kemendikbudristek Dukung Pembentukan LMK untuk Musik Tradisional
Rabu, 22 November 2023 - 15:03 WIB
JAKARTA - Musik tradisional sejak dulu sudah mengalami dilema kategorisasi. Tetapi seiring timbulnya banyak karya baru, pemerintah sepakat membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus untuk musik tradisional.
Demikian disampaikan Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra usai penyerahan izin operasional kepada 3 LMK. Izin operasional diserahkan Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Baca juga: 12 MA Negeri dan Swasta Terbaik di Indonesia, Bukti Madrasah Makin Kompetitif
Pada tahun 2021, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yg bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi nusantara.
Mahendra menyerukan harapannya agar tiga LMK baru maupun LMKN tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional.
“Semoga lembaga ini tidak hanya berhenti pada mengurusi royalti, tapi saya ingin lembaga ini menjadi satu penguatan ekosistem yang di dalamnya kita bisa melihat regenerasi dari pemusik-pemusik tradisional sekaligus bagaimana mereka bertemu dengan masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/11/2023).
Mahendra menambahkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra (image) musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.
“Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional kita semakin bisa mengembangkan karya-karyanya dan mendapatkan hak-hak ekonominya dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional,” ujarnya.
Demikian disampaikan Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra usai penyerahan izin operasional kepada 3 LMK. Izin operasional diserahkan Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Baca juga: 12 MA Negeri dan Swasta Terbaik di Indonesia, Bukti Madrasah Makin Kompetitif
Pada tahun 2021, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yg bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi nusantara.
Mahendra menyerukan harapannya agar tiga LMK baru maupun LMKN tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional.
“Semoga lembaga ini tidak hanya berhenti pada mengurusi royalti, tapi saya ingin lembaga ini menjadi satu penguatan ekosistem yang di dalamnya kita bisa melihat regenerasi dari pemusik-pemusik tradisional sekaligus bagaimana mereka bertemu dengan masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/11/2023).
Mahendra menambahkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra (image) musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.
“Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional kita semakin bisa mengembangkan karya-karyanya dan mendapatkan hak-hak ekonominya dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional,” ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda