Kemendikbudristek Dukung Pembentukan LMK untuk Musik Tradisional
Rabu, 22 November 2023 - 15:03 WIB
Pembentukan ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKumHAM dalam acara Peringatan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2021.
Baca juga: Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Biden, Smithsonian Bantu Pemulihan Museum Nasional
Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Kemudian Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Perwakilan dari LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki, menyambut baik serah terima izin operasional tiga LMK baru ini dan mulai menyiapkan langkah awal yang akan dilakukan. “Produksi musik tradisional erat kaitannya dengan industri yang bisa dimonetisasi sehingga kami akan menghimpun dan melibatkan banyak pihak, saya pikir itu langkah yang paling baik setelah pengarsipan,” ujarnya.
“LMK Musik Tradisional memang barang baru, berbeda dari LMK lain yang menaungi musik nasional. Pada musik tradisional terdapat banyak elemen yang harus dipelajari agar kita lebih mengerti. Jadi mungkin perlakuannya akan sangat kontekstual dengan bahasa musikal yg berbeda, harus ada perlakuan khusus dan itulah yang sedang kami pikirkan saat ini,” tambah Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal.
Baca juga: Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Biden, Smithsonian Bantu Pemulihan Museum Nasional
Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Kemudian Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Perwakilan dari LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki, menyambut baik serah terima izin operasional tiga LMK baru ini dan mulai menyiapkan langkah awal yang akan dilakukan. “Produksi musik tradisional erat kaitannya dengan industri yang bisa dimonetisasi sehingga kami akan menghimpun dan melibatkan banyak pihak, saya pikir itu langkah yang paling baik setelah pengarsipan,” ujarnya.
“LMK Musik Tradisional memang barang baru, berbeda dari LMK lain yang menaungi musik nasional. Pada musik tradisional terdapat banyak elemen yang harus dipelajari agar kita lebih mengerti. Jadi mungkin perlakuannya akan sangat kontekstual dengan bahasa musikal yg berbeda, harus ada perlakuan khusus dan itulah yang sedang kami pikirkan saat ini,” tambah Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal.
(nnz)
tulis komentar anda