5 Sekolah Kedinasan yang Membolehkan Pendaftar Mata Minus, Ini Ketentuannya

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:14 WIB
PKN STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang memperbolehkan calon siswanya memiliki mata minus alias memakai kaca mata. Foto/Ist
JAKARTA - Ini daftar 5 sekolah kedinasan yang memperbolehkan mata minus . Melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan bisa menjadi alternatif bagus karena benefit yang diberikan. Hanya saja untuk mendaftar sekolah kedinasan tidaklah mudah mengingat ada serangkaian tes yang wajib diikuti, salah satunya tes kesehatan.

Salah satu tes kesehatan di sekolah kedinasan biasannya akan melakukan cek sejumlah anggota tubuh, salah satunya mata. Soal mata ini biasanya pendaftar yang memiliki mata minus alias memakai kacamata tidak akan lolos seleksi.

Namun tahukah kamu ternyata ada sejumlah sekolah kedinasan yang tetap memperbolehkan peserta didiknya berkacamata alias memiliki mata minus. Agar lebih jelas, dilansir dari masing-masing laman sekolah kedinasan, Selasa (17/10/2023), artikel kali akan membahas 5 sekolah kedinasan yang memperbolehkan mata minus, simak ya sekolah kedinasan apa saja

5 Sekolah Kedinasan yang Membolehkan Mata Minus



1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)



Sekolah kedinasan pertama yang boleh mata minus adalah STIN yang merupakan sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN). Mengacu pada pendaftaran siswa tahun 2022/2023, STIN mensyaratkan siswanya apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus). Namun siswa tidak boleh buta warna.

Syarat fisik lainnya untuk mendaftar di STIN antara lain berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku dan tinggi badan minimal laki-laki 165 cm dan perempuan 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang. Tidak bertato dan atau memiliki bekas tato.

2. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN



Sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan ini tidak mensyaratkan kesehatan mata bagi calon pendaftarnya. Syarat fisik yang diajukan STAN berupa bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More