Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar
Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:49 WIB
2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Bantuan PIP diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria. Berikut daftar pemerima bantuan PIP:1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
tulis komentar anda