Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar
Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:49 WIB
b. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah
d. Terdampak bencana alam.
e. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
f. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
g. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah
d. Terdampak bencana alam.
e. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
f. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
g. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(wyn)
tulis komentar anda