Berapa Minimal Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar PKN STAN 2024? Simak Penjelasnya
Selasa, 23 Januari 2024 - 12:21 WIB
Minimal nilai rapor dan ijazah
1. Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00) Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.
1. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
2. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
3. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
4. Tes Penalaran Matematika minimal 325.
Minimal nilai rapor dan ijazah
1. Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00) Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.
Baca Juga
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Minimal skor UTBK1. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
2. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
3. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
4. Tes Penalaran Matematika minimal 325.
Minimal nilai rapor dan ijazah
tulis komentar anda