Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Masuk STIN Tahun 2024
Rabu, 24 Januari 2024 - 10:34 WIB
19. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
20. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
21. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
22. Memperoleh persetujuan dari orangtua/wali yang sah secara hukum.
23. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
24. Bagi calon taruna taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
25. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
26. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
27. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
28. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.
20. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
21. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
22. Memperoleh persetujuan dari orangtua/wali yang sah secara hukum.
23. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
24. Bagi calon taruna taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
25. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
26. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
27. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
28. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.
Lihat Juga :