Jurusan dan Syarat Masuk PIP Semarang, Sekolah Kedinasan Favorit Kemenhub

Senin, 05 Februari 2024 - 14:45 WIB
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum ,agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentu an agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri seb"gai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More