Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:20 WIB
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat

4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)

Dokumen yang diperlukan:



a. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

b. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat

d. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)

e. Apabila syarat nomor empat tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter Sementara untuk membuat SKTM setiap daerah memiliki syarat dan alur pembuatan yang berbeda-beda.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!