Berapa Lama Uang KIP Kuliah Dicairkan oleh Bank? Cek Infonya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:30 WIB
Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.

Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Kampus pertama-tama akan mengirimkan surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan rekening penerima.

2. Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam kurun waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.

4. Setelah itu, Puslapdik Kemendikbudristek akan menginstruksikan bank penyalur untuk melakukan proses transfer ke rekening penerima, yang memerlukan waktu 1-2 hari kerja.

5. Proses pencairan biaya hidup KIP Kuliah untuk semester ganjil atau genap membutuhkan waktu maksimal 30 hari kalender. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan.

Sehingga berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank bisa memakan waktu 1 hingga 2 hari kerja. Hal ini perlu diperhatikan oleh para mahasiswa calon penerima KIP Kuliah.

Meski tahap prosedural sudah berjenjang dan diharapkan tidak ada keterlambatan namun bisa saja dana KIP Kuliah itu cairnya molor dari jadwal.

Baca juga: Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More