Berapa Lama Uang KIP Kuliah Dicairkan oleh Bank? Cek Infonya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
Berapa Lama Uang KIP...
Proses pencairan KIP Kuliah memerlukan waktu yang tidak sebentar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Proses pencairan KIP Kuliah memerlukan waktu yang tidak sebentar. Pencairan bantuan pendidikan ini berjenjang dari Kemendikbudristek hingga ditransfer oleh pihak perbankan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan program pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa baru dan mahasiswa on going di perguruan tinggi.

Baca juga: 6 Penyebab KIP Kuliah 2023 Molor Cair, Prodi Tidak Terakreditasi Salah Satunya

KIP Kuliah memberikan bantuan biaya hidup setiap bulannya. Bantuan biaya hidup itu ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Uang saku tersebut diberikan berbeda mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Baca juga: Dibuka 20 Maret, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Sedangkan untuk bantuan biaya pendidikan akan langsung ditranfer oleh bank ke rekening masing-masing perguruan tinggi untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Lalu, berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank? Proses pencairan KIP Kuliah oleh bank memang memakan waktu. Ini penting diketahui penerima KIP Kuliah agar dapat mendapatkan dana bantuan pendidikan yang mereka perlukan.

Proses Pencairan KIP


Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.

Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Kampus pertama-tama akan mengirimkan surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan rekening penerima.

2. Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam kurun waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.

4. Setelah itu, Puslapdik Kemendikbudristek akan menginstruksikan bank penyalur untuk melakukan proses transfer ke rekening penerima, yang memerlukan waktu 1-2 hari kerja.

5. Proses pencairan biaya hidup KIP Kuliah untuk semester ganjil atau genap membutuhkan waktu maksimal 30 hari kalender. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan.

Sehingga berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank bisa memakan waktu 1 hingga 2 hari kerja. Hal ini perlu diperhatikan oleh para mahasiswa calon penerima KIP Kuliah.

Meski tahap prosedural sudah berjenjang dan diharapkan tidak ada keterlambatan namun bisa saja dana KIP Kuliah itu cairnya molor dari jadwal.

Baca juga: Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Beberapa yang menjadi alasan KIP Kuliah telat cair itu karena beberapa hal di bawah ini:


1. Perguruan tinggi belum mendata mahasiswanya di PDDikti

2. Dibutuhkan kertas kerja penrhitungan rataan biaya pendidikan yang dibuat perguruan tinggi

3. Masalah akreditasi program studi, baik itu belum terakreditasi, kadaluarsa, atau prodi upgrading

4. Kampus merger, berubah bentuk, maupun ditutup

5. Data Mahasiswa ongoing dan pengganti belum masuk di Dapodik.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beasiswa Semesta 2025...
Beasiswa Semesta 2025 Resmi Dibuka! Bisa Kuliah Gratis, Gaji Bulanan, Kontrak Kerja
15 Siswa MAN IC Serpong...
15 Siswa MAN IC Serpong Diterima di Universitas Ternama Dunia, Berikut Daftar Namanya
Kuliah Gratis! 5 Beasiswa...
Kuliah Gratis! 5 Beasiswa Pemerintah Ini Buka Pendaftaran di 2025
Universitas Matana Berikan...
Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus bagi Peserta SNBP 2025
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
MNC University Kolaborasi...
MNC University Kolaborasi dengan Forum Komunikasi OSIS Kabupaten Bogor, Dukung Pengembangan Siswa dan Sediakan Beasiswa
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Wujudkan 1.000 Sarjana...
Wujudkan 1.000 Sarjana Pertanian, 98 Mahasiswa USU Raih Beasiswa JHL Foundation
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Rekomendasi
Mulai DJI, DeepSeek,...
Mulai DJI, DeepSeek, hingga TikTok, Inilah Fantastic Four Taipan Teknologi China yang Mengukir Jejak Inovasi Global
4 Negara Islam yang...
4 Negara Islam yang Terdampak Tarif Impor AS Terbesar, Nomor 2 Pernah Diinvasi
Siapa Haitham bin Tariq?...
Siapa Haitham bin Tariq? Raja Oman yang Ubah Konstitusi demi Naikkan Jabatan Putranya
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Misbakhun Yakin Tim...
Misbakhun Yakin Tim Ekonomi Prabowo Mampu Redam Guncangan Efek Tarif Masuk ala Trump
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Berita Terkini
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
14 jam yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
23 jam yang lalu
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
1 hari yang lalu
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
1 hari yang lalu
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
2 hari yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
2 hari yang lalu
Infografis
5 Mata Uang Paling Lemah...
5 Mata Uang Paling Lemah di Dunia versi Forbes 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved