Berapa Lama Uang KIP Kuliah Dicairkan oleh Bank? Cek Infonya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
Berapa Lama Uang KIP Kuliah Dicairkan oleh Bank? Cek Infonya di Sini
Proses pencairan KIP Kuliah memerlukan waktu yang tidak sebentar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Proses pencairan KIP Kuliah memerlukan waktu yang tidak sebentar. Pencairan bantuan pendidikan ini berjenjang dari Kemendikbudristek hingga ditransfer oleh pihak perbankan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan program pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa baru dan mahasiswa on going di perguruan tinggi.

Baca juga: 6 Penyebab KIP Kuliah 2023 Molor Cair, Prodi Tidak Terakreditasi Salah Satunya

KIP Kuliah memberikan bantuan biaya hidup setiap bulannya. Bantuan biaya hidup itu ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Uang saku tersebut diberikan berbeda mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Baca juga: Dibuka 20 Maret, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Sedangkan untuk bantuan biaya pendidikan akan langsung ditranfer oleh bank ke rekening masing-masing perguruan tinggi untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Lalu, berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank? Proses pencairan KIP Kuliah oleh bank memang memakan waktu. Ini penting diketahui penerima KIP Kuliah agar dapat mendapatkan dana bantuan pendidikan yang mereka perlukan.

Proses Pencairan KIP


Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.

Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:

1. Kampus pertama-tama akan mengirimkan surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan rekening penerima.

2. Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam kurun waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.

4. Setelah itu, Puslapdik Kemendikbudristek akan menginstruksikan bank penyalur untuk melakukan proses transfer ke rekening penerima, yang memerlukan waktu 1-2 hari kerja.

5. Proses pencairan biaya hidup KIP Kuliah untuk semester ganjil atau genap membutuhkan waktu maksimal 30 hari kalender. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan.

Sehingga berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank bisa memakan waktu 1 hingga 2 hari kerja. Hal ini perlu diperhatikan oleh para mahasiswa calon penerima KIP Kuliah.

Meski tahap prosedural sudah berjenjang dan diharapkan tidak ada keterlambatan namun bisa saja dana KIP Kuliah itu cairnya molor dari jadwal.

Baca juga: Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Beberapa yang menjadi alasan KIP Kuliah telat cair itu karena beberapa hal di bawah ini:


1. Perguruan tinggi belum mendata mahasiswanya di PDDikti

2. Dibutuhkan kertas kerja penrhitungan rataan biaya pendidikan yang dibuat perguruan tinggi

3. Masalah akreditasi program studi, baik itu belum terakreditasi, kadaluarsa, atau prodi upgrading

4. Kampus merger, berubah bentuk, maupun ditutup

5. Data Mahasiswa ongoing dan pengganti belum masuk di Dapodik.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)