Apakah Lulusan SMK Bisa Mendaftar Akpol 2024? Simak Penjelasannya
Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:46 WIB
2. berijazah harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kelulusan rata-rata:
• Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
• Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
• Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
• Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
• Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
• Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
• Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
a. Nilai kelulusan rata-rata:
• Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70;
• Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
• Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
• Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60;
• Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
• Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
• Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
Lihat Juga :