KPPU Temukan Dugaan Monopoli Pinjaman Pendidikan, Skenario Student Loan Harus Dipercepat
Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:02 WIB
Politisi PKB tersebut mengungkapkan ada beberapa skema student loan yang bisa diterapkan di Indonesia. Di antaranya kredit lunak seperti kredit mikro dengan bunga 3% atau bahkan tanpa bunga. Terkait sumber pendanaan pemerintah bisa mengandeng CSR badan usaha milik negara atau perusahaan besar untuk mendukung program tersebut.
“Dengan kian bagusnya administrasi kependudukan saat ini upaya pemantauan dan pelacakan peserta kredit mahasiswa akan lebih mudah sehingga meminimalkan potensi gagal bayar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPPU menyatakan telah menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam polemik pinjaman pendidikan melalui pinjaman daring.
Hasil kajian dan pendalaman KPPU sejak Februari 2024 menunjukkan, pelaku usaha terindikasi melakukan monopoli dan menetapkan suku bunga terlampau tinggi. Kasus ini mencuat setelah puluhan mahasiswa ITB protes dengan kebijakan kampus terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengakui saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema student loans yang ramah dan tidak menyebabkan lulusan dijerat utang, serta tidak gagal bayar.
Salah satu skema student loans yang sedang dikaji intens saat ini adalah Income Contingent Loans yang diterapkan di Australia, yang juga direplikasi di Inggris dan beberapa negara lain.
“Mudah-mudahan dengan skema tersebut, akses ke perguruan tinggi tidak lagi terkendala kemampuan ekonomi orangtua,” kata Nizam pada diskusi Mengupas Skema Terbaik dan Ringankan Pendanaan Mahasiswa di Universitas Yarsi Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
“Dengan kian bagusnya administrasi kependudukan saat ini upaya pemantauan dan pelacakan peserta kredit mahasiswa akan lebih mudah sehingga meminimalkan potensi gagal bayar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPPU menyatakan telah menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam polemik pinjaman pendidikan melalui pinjaman daring.
Hasil kajian dan pendalaman KPPU sejak Februari 2024 menunjukkan, pelaku usaha terindikasi melakukan monopoli dan menetapkan suku bunga terlampau tinggi. Kasus ini mencuat setelah puluhan mahasiswa ITB protes dengan kebijakan kampus terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengakui saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema student loans yang ramah dan tidak menyebabkan lulusan dijerat utang, serta tidak gagal bayar.
Salah satu skema student loans yang sedang dikaji intens saat ini adalah Income Contingent Loans yang diterapkan di Australia, yang juga direplikasi di Inggris dan beberapa negara lain.
“Mudah-mudahan dengan skema tersebut, akses ke perguruan tinggi tidak lagi terkendala kemampuan ekonomi orangtua,” kata Nizam pada diskusi Mengupas Skema Terbaik dan Ringankan Pendanaan Mahasiswa di Universitas Yarsi Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).
(wyn)
tulis komentar anda