Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan

Senin, 01 April 2024 - 19:20 WIB
Kemendikbudristek Coret...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai keputusan penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekskul sekolah sebagai sikap kebablasan. Foto/Ist
JAKARTA - Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencoret Pramuka sebagai ekstrakulikuler (Ekskul) wajib di sekolah memantik reaksi DPR. Keputusan itu dinilai kebablasan mengingat Pramuka dinilai berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).

Untuk diketahui Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Ekskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca juga: Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tetap Ada Tapi Bersifat Sukarela, Perkemahan Direvisi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!