Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas

Rabu, 03 April 2024 - 14:24 WIB
"Ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid," imbuhnya.

Sebelumnya, kabar mengenai penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dari sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memang menarik perhatian. Keputusan tersebut tampaknya didasarkan pada perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dianggap berhasil.

Padahal, ekstrakurikuler pramuka sebelumnya telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas selama bertahun-tahun.

Ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!