Begini Ketentuan Nilai Kelulusan untuk Daftar Akpol 2024, Cek Aturannya
Kamis, 11 April 2024 - 11:00 WIB
Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70.
Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau setara B.
Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat
Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60.
Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet.
Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau setara B.
Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
3. Bagi lulusan tahun 2024 yang masih kelas 12 dan belum memiliki ijazah saat mendaftar, diperkenankan menggunakan nilai rapor rata-rata semester V kelas 12 minimal 80,00 atau A. Khusus Polda Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rta adalah 75,00 atau B.
Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau setara B.
Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat
Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60.
Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet.
Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau setara B.
Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
3. Bagi lulusan tahun 2024 yang masih kelas 12 dan belum memiliki ijazah saat mendaftar, diperkenankan menggunakan nilai rapor rata-rata semester V kelas 12 minimal 80,00 atau A. Khusus Polda Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rta adalah 75,00 atau B.
Lihat Juga :
tulis komentar anda