Penerapan Etika dan Etiket Bisa Cegah Kejahatan Seksual di Ruang Digital
Rabu, 24 April 2024 - 21:42 WIB
Penerapan etika dan etiket dunia digital akan menyelamatkan pengguna dari beragam kejahatan dunia maya (cyber crime), di antaranya kejahatan seksual. Foto ilustrasi/foto/mnctrijaya
RIAU - Penerapan etika dan etiket dunia digital akan menyelamatkan pengguna dari beragam kejahatan dunia maya (cyber crime). Sistem nilai atau norma moral yang menjadi pegangan seseorang serta tata cara individu berinteraksi dengan kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya di dunia maya diyakini dapat menghindari kejahatan seksual di ruang digital.
”Ada perbedaan etika dengan etiket. Etika berlaku meskipun individu sendirian. Sedangkan etiket baru berlaku ketika individu berinteraksi dengan orang lain,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, Samsidar dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, di Kabupaten Pelalawan, Rabu (24/4/2024).
Mengusung tema ”Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital”, Samsidar menyebutkan, agar terhindar dari kejahatan seksual, konvensi norma dan tata krama dalam menggunakan internet (netiket) wajib diterapkan dalam proses komunikasi di media sosial.
”Pengguna internet berasal dari berbagai macam negara, sehingga memiliki perbedaan bahasa dan budaya. Padahal berbagai fasilitas internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis,” ujar Samsidar dalam keterangan resminya, Rabu (24/4/2024)
Baca juga: Masyarakat Didorong Pegang Teguh Etika di Ruang Digital
”Ada perbedaan etika dengan etiket. Etika berlaku meskipun individu sendirian. Sedangkan etiket baru berlaku ketika individu berinteraksi dengan orang lain,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Riau, Samsidar dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, di Kabupaten Pelalawan, Rabu (24/4/2024).
Mengusung tema ”Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital”, Samsidar menyebutkan, agar terhindar dari kejahatan seksual, konvensi norma dan tata krama dalam menggunakan internet (netiket) wajib diterapkan dalam proses komunikasi di media sosial.
”Pengguna internet berasal dari berbagai macam negara, sehingga memiliki perbedaan bahasa dan budaya. Padahal berbagai fasilitas internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis,” ujar Samsidar dalam keterangan resminya, Rabu (24/4/2024)
Baca juga: Masyarakat Didorong Pegang Teguh Etika di Ruang Digital
Lihat Juga :