Penerapan Etika dan Etiket Bisa Cegah Kejahatan Seksual di Ruang Digital

Rabu, 24 April 2024 - 21:42 WIB
Samsidar menambahkan, etika berkomunikasi dalam dunia digital, salah satunya ialah tidak menggunakan kata-kata jorok dan vulgar.

”Hindari yang tidak sesuai dengan netiket, menyebarkan berita palsu (hoaks), ujaran kebencian, pornografi, pencemaran nama baik, perundungan maupun penyebaran konten negatif lainnya,” pintanya di depan para pendidik dan siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi online tersebut dengan menggelar nobar.

Ratusan siswa, guru, dan staf pendidikan di sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Pelalawan antusias mengikuti kegiatan ini. Suasana seperti itu antara lain terlihat di SMAS Plus Taruna Andalan, SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 5 Pangkalan Kerinci, SMPN 1 dan SMPN 2 UKUI, SMPN 2 Langgam, SMPN 3 dan SMPN 5 Pangkalan Kuras, SMP Evergreen, SMAN Barnas Binsus, dan SMPN Barnas.

Pembicara lain, Dosen Primakara University Denpasar, Putu Trisna Hady Permana menyatakan, kejahatan seksual di ruang digital merupakan tindakan kejahatan yang terjadi melalui penggunaan teknologi digital dan internet dengan tujuan mengeksploitasi seksual korban.

”Ini melibatkan berbagai bentuk perilaku yang merugikan, seperti pelecehan, pemerasan, perundungan, atau eksploitasi seksual. Misalnya, grooming, sextortion, pornografi balas jasa, penipuan romantis atau scam cinta, eksploitasi anak dalam chat room,” ujar Putu.

Sementara musisi Rio Alief Radhanta menyebut dunia digital selalu marak dengan kejahatan seksual. Hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) 2021 tehadap 4.236 orang responden terungkap bahwa sebanyak 3.037 responden atau 71,7 persen pernah mengalami pelecehan seksual.

”Hanya 1.199 atau 28,3 persen yang menyatakan tidak pernah mengalami pelecehan seksual. Ini sungguh memprihatinkan!” tegas Rio Alief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!